Sabtu, 04 Oktober 2014

PEMBERDAYAAN MIKRO BAITUL MAAL MASJID SEBAGAI MEDIA INKUBATOR BISNIS UMKM

ABSTRAK
Micro Baitul Maal mosque is an institution that runs the Baitul Maal function, namely the distribution of the community property the people) to other people who are more in need in small area (micro). Funding management and productive of infaq and shodaqoh used for economic empowerment of the community, especially the Micro Small and Medium Enterprises (MSMEs) .
The mosque is a place of the most strategic in fostering and developing the potential of the community. Mosque as an alternative media MSMEs business incubator is one implementation of social functions in worship mosques. Selection of the mosque as a medium of empowerment -based business incubator is due to the existence of the mosque easily found in various corners of the area and meet the criteria of legislation.
Micro Baitul Maal mosque as the media business incubator based MSMEs in the form of empowerment is the idea that the work is descriptive - qualitative theories combined with relevant supporting ideas and support.
Written idea is expected to be a reliable solution to be realized in addressing social problems that infect people, especially the Muslims as the role and integration of Islamic financial institutions in developing and supporting the economic real sector in Indonesia.
Keywords: Micro Baitul Maal Mosque, Incubator, Business, and Sharia Economic

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang

Krisis perekonomian global yang melanda dunia di akhir tahun 2008 menjangkit seluruh Negara, termasuk Indonesia. Krisis Global menerpa hampir seluruh sektor perekonomian dan bisnis di Indonesia. Hal ini dirasakan langsung oleh lumpuhnya sektor perbankan dan unit-unit bisnis korporasi beraset milyaran rupiah. Namun, sungguh diluar dugaan, sektor riil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ternyata memiliki kemampuan defensive yang luar biasa dalam menghadapi badai krisis tersebut.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat vital dalam perekonomian terlebih pasca krisis global yang melanda negeri. Sumbangsihnya dalam perekonomian nasional tetap dapat diperhitungkan. Bahkan peran sektor riil UMKM ini telah terbukti mampu menjadi tulang punggung perekonomian nasional pada masa-masa krisis. Menurut Hill (2001) memaparkan bahwa :
“UMKM merupakan suatu subyek yang penting dalam analisa kebijakan pemerintah Indonesia, hal ini didasari oleh beberapa alasan, Pertama, UMKM memainkan suatu peran yang sangat penting di dalam pembangunan ekonomi. Kedua, UMKM merupakan sarana untuk mempromosikan bisnis pribumi. Ketiga, UMKM menunjukkan suatu konsentrasi aktivitas khusus dalam industri. Keempat, pengalaman internasional menyatakan bahwa sektor UMKM kondusif bagi pertumbuhan industri yang cepat dan merupakan struktur industri yang fleksibel.”


Keunggulan usaha UMKM pada umumnya merupakan sektor ekonomi yang berbasis pada basic needs masyarakat luas dan memiliki keunggulan komparatif, sehingga UMKM memiliki pangsa pasar yang jelas. Dengan keunggulan tersebut maka selayaknya sektor UMKM perlu mendapatkan porsi perhatian lebih besar dari pemerintah untuk membuat dan melakukan kebijakan yang mendukung dalam pertumbuhan dan pengembangan UMKM.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koperasi dan UMKM, Sandiaga S.Uno mengatakan bahwa pemberdayaan usaha mikro sangat tidak tepat jika dilakukan dengan mekanisme perbankan. Hal ini terbukti ketika mencuatnya berita mengenai program KUR sebagai lembaga yang didanai pemerintah yang berkonsep pada permodalan mengalami permasalahan baru saat memasuki perjalanan tahun kedua. Lebih lanjut ia berpendapat bahwa pemerintah menfokuskan pada Lembaga Keuangan Mikro seperti BMT (Baitul Mal wa Tamwil) dan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) dalam pengembangan UMKM Indonesia. Hal ini dikarenakan LKM tersebut menjadi ujung tombak pelayanan usaha mikro yang melibatkan banyak pihak. Sehingga jangkauan penyaluran pelayanan UMKM akan menjadi lebih luas dan pencapaian target perkembangan UMKM akan terwujud.

Pengembangan UMKM dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui inkubator bisnis. Inkubator bisnis memberikan value added terhadap perekonomian melalui percepatan pengembangan usaha baru dan membantu memaksimalkan pertumbuhannya. Dalam inkubator bisnis berbasis pemberdayaan selain terdapat proses pengembangan usaha, pelatihan manajemen serta pengunaan teknologi aplikatif, terdapat pula pembinaan mental (character building) bagi para pengusaha dalam mengatasi dinamika dunia wirausaha.

Akan tetapi kendala pengembangan UMKM terganjal pada jumlah inkubator bisnis yang masih sangat terbatas. Keberadaan inkubator bisnis masih sulit ditemukan di daerah. Hal ini disebabkan karena kondisi perekonomian nasional yang lebih memprioritaskan pemeliharaan stabilitas ekonomi daripada mendorong pertumbuhan industri. Sehingga tidak terdapat program pemerintah yang secara khusus mendorong pendirian inkubator bisnis.

Selain itu peran dan fungsi inkubator bisnis belum secara maksimal dimanfaatkan karena masih minimnya pemahaman mengenai arti pentingnya peran inkubator bisnis dalam menciptakan lapangan kerja baru. Sumber dana yang terbatas, serta masih minimnya SDM yang profesional dan full time dalam mengelola inkubator bisnis menjadi kendala utama pengembangan UMKM.

Pendirian Inkubator bisnis berbasis pemberdayaan masjid menjadi sebuah pilihan alternatif, dimana untuk kebutuhan space sebagai tempat operasional inkubator bisnis mampu terpenuhi, sedangkan Seed Capital, dapat dilakukan melalui dana bergulir internal atau dengan membantu akses usaha kecil pada sumber-sumber pendanaan masjid, yaitu dana Infaq dan shodaqoh. Hal ini merupakan potensi yang luar biasa, mengingat survey terakhir pada tahun 2010 tercatat sekitar 800.000 masjid yang tersebar di seluruh Indonesia (Republika, Dialog Jum’at, 29 Januari 2010 hal 4). Potensi penerapan Mikro baitul maal pada masjid ini pun didukung karena memanfaatkan jamaah masjid, seperti sosialisasi program pembiayaan, penggalangan dana ZIS, program bisnis kemitraan, investasi, dana pinjaman, dan lain-lain (Hamzah).

Akan tetapi, banyaknya jumlah masjid tersebut belum diimbangi dengan optimalisasi kegiatan masjid. Menurut riset dari kementerian Agama yang menemukan bahwa kondisi yang lebih ironis, bahwa 89,9 persen dari total masjid justru sepi dari kegiatan keagamaan (jatim.kemenag.go.id). Hal ini menandakan dibutuhkan peran masjid yang lebih dikuatkan. Sehingga tidak hanya ibadah ritual yang dilakukan, akan tetapi aktivitas sosial sebagai bentuk implementasi keilmuan keagamaan dapat diwujudkan.

Berawal dari usaha mengoptimalkan usaha UMKM guna mengatasi kondisi perekonomian masyarakat Indonesia serta mendorong peran masjid untuk lebih maju, maka diharapkan dengan adanya Mikro Baitul Mal Masjid sebagai salah satu media Inkubator Bisnis alternatif yang berbasis pemberdayaan, mampu mengembangkan sektor UMKM dalam manajemen dan pendanaan. Sehingga secara langsung mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

1.2. Rumusan Masalah

Karya ilmiah ini akan akan membahas tentang pembentukan inkubator bisnis yang berbasis pemberdayaan serta membangun mental wirausaha untuk mendirikan dan mengembangkan UMKM yang keberadaannya menjadi sektor potensial yang akan menopang perekonomian Indonesia.

1.3. Tujuan Penulisan

Tujuan Mikro Baitul Mal Masjid ini adalah membentuk inkubator bisnis yang berbasis pemberdayaan serta membangun mental wirausaha untuk mendirikan dan mengembangkan UMKM. Keberadaan UMKM menjadi sektor potensial yang akan menopang perekonomian Indonesia. Dengan adanya sektor perekonomian yang kuat maka problem utama bangsa, yaitu kemiskinan mampu teratasi.

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Baitul Mal
Baitul Mal merupakan institusi yang dominan dalam mengatur dan mengembangkan perekonomian suatu Negara. Baitul Mal merupakan institusi yang dominan dalam perekonomian Islam. Institusi ini secara jelas merupakan entitas yang berbeda dengan penguasa atau pemimpin negara. Namun keterkaitannya sangatlah kuat, karena institusi Baitul Mal merupakan institusi yang menjalankan fungsi-fungsi ekonomi dan sosial dari sebuah negara Islam. Dalam banyak literatur sejarah peradaban dan ekonomi Islam klasik, mekanisme Baitul Mal selalu tidak dilepaskan dari fungsi khalifah sebagai kepala negara. Artinya berbagai keputusan yang menyangkut Baitul Mal dan segala kebijakan institusi tersebut secara dominan dilakukan oleh khalifah.

Baitul Mal merupakan institusi yang dominan dalam perekonomian Islam. Institusi ini secara jelas merupakan entitas yang berbeda dengan penguasa atau pemimpin negara. Namun keterkaitannya sangatlah kuat, karena institusi Baitul Mal merupakan institusi yang menjalankan fungsi-fungsi ekonomi dan sosial dari sebuah negara.

Fungsi dan eksistensi Baitul Mal secara jelas telah banyak yaitu mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat, infak, shodaqoh, serta pungutan-pungutan lainnya dilakukan secara serentak. Artinya pendistribusian dana tersebut langsung dilakukan setelah pengumpulan, sehingga para petugas Baitul Mal selesai melaksanakan tugasnya tidak membawa sisa dana untuk disimpan.

Eksistensi lembaga Baitul Mal pada awalnya merupakan konsekuensi profesionalitas manajemen yang dilakukan pengelola zakat (amil). Namun, ia juga merefleksikan ruang lingkup Islam, dimana Islam didefinisikan juga sebagai agama dan pemerintahan, qur’an dan kekuasaan, sehingga Baitul Mal menjadi salah satu komponen yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Lebih lengkapnya penggunaan dana-dana yang terkumpul dalam Baitul Mal sudah dijabarkan pada bahasan anggaran negara pada bab ini.
Qardhawy (1988) membagi Baitul Mal menjadi empat bagian (divisi) kerja berdasarkan pos penerimaannya, merujuk pada aplikasi masa Islam klasik:
a. Departemen khusus untuk sedekah (zakat).
b. Departemen khusus untuk menyimpan pajak dan upeti.
c. Departemen khusus untuk ghanimah dan rikaz.
d. Departemen khusus untuk harta yang tidak diketahui warisnya atau yang terputus hak warisnya (misalnya karena pembunuhan).

Hal ini sebenarnya juga telah diungkapkan pula oleh Ibnu Taimiyah, (Islahi, 1996) beliau mengungkapkan bahwa dalam adminstrasi keuangan Negara, dalam Baitul Mal telah dibentuk beberapa departemen yang dikenal dengan Diwan (dewan). Dewan-dewan tersebut diantaranya:
a. Diwan al Rawatib yang berfungsi mengadministrasikan gaji dan honor bagi pegawai negeri dan tentara.
b. Diwan al Jawali wal Mawarits al Hasyriyah yang berfungsi mengelola poll taxes (jizyah) dan harta tanpa ahli waris.
c. Diwan al Kharaj yang berfungsi untuk memungut kharaj.
d. Diwan al Hilali yang berfungsi mengkoleksi pajak bulanan.

2.2. Inkubator Bisnis
Sedangkan Inkubator bisnis, menurut Dr. Laurence Hewick dari Canadian Business Incubator (2006), Inkubasi adalah “Konsep membina pengusaha di suatu tempat khusus untuk mendukung bisnis dengan memberikan bimbingan, pelatihan, jaringan profesional, pencarian dana hingga mereka lulus dan mampu survive dalam lingkungan kompetitif.”

Menurut Menteri Negara Koperasi dan UMKM No.81.3/Kep/M.KUMKM/VIII/2002 Inkubator Bisnis adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas dan pengembangan usaha, baik manajemen maupun teknologi bagi Usaha Kecil dan Menengah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya dan atau pengembangan produk baru agar dapat berkembang menjadi wirausaha yang tangguh dan atau produk baru yang berdaya saing dalam jangka waktu tertentu.

Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa, inkubasi adalah proses pembinaan bagi tenant dan pengembangan produk baru yang dilakukan oleh Inkubator Bisnis dengan cara penyediaan sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha, dukungan manajemen serta teknologi yang keseluruhan diberikan dalam suatu masa inkubasi. Masa Inkubasi ini bervariasi antara Inkubator Bisnis wilayah yang satu dengan yang lain, yaitu antara 1-5 tahun namun masa inkubasi yang paling banyak dilakukan Inkubator Bisnis adalah 2-5 tahun.

Masa inkubasi ini terdiri dari beberapa tahap secara umum yaitu tahap awal (the start-up phase), tahap pengembangan usaha (the business development phase), dan tahap kemandirian (the maturiry phase atau roll out) menurut Supangkat (2011, hal 20).

Menurut Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, 1998/1999 dan Kementerian KUKM Tahun 2002, terdapat 7 persyaratan yang harus dimiliki dalam mendirikan inkubator bisnis.
a. Space: inkubator menyediakan tempat untuk mengembangkan usaha pada tahap awal.
b. Shared: inkubator menyediakan fasilitas kantor yang bisa digunakan secara bersama, misalnya ruang konferensi, sistem telepon, komputer, dan keamanan.
c. Services: meliputi konsultasi manajemen dan masalah pasar, aspek keuangan dan hukum, informasi perdagangan dan teknologi.
d. Support: inkubator membantu akses kepada riset, jaringan profesional, teknologi, internasional, dan investasi.
e. Skill development: dapat dilakukan melalui latihan menyiapkan rencana bisnis, manajemen, dan kemampuan lainnya.
f. Seed capital: dapat dilakukan melalui dana bergulir internal atau dengan membantu akses usaha kecil pada sumber-sumber pendanaan atau lembaga keuangan yang ada.
g. Synergy: kerjasama tenant atau persaingan antar tenant dan jejaring (network) dengan pihak universitas, lembaga riset, usaha swasta, profesional maupun dengan masyarakat internasional.
Bentuk inkubator sebagai wadah pembinaan pelaku usaha dibedakan berdasarkan kelompok usaha yang dibina, baik berdasarkan jenis maupun skala usaha Inkubator Bisnis (Mikro) Pelaku usaha yang menjalankan sekurang-kurangnya satu bentuk usaha, namun tidak memenuhi kriteria UMKM sesuai UU no. 20 tahun 2008. Inkubator Bisnis UMKM Pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM sesuai UU no. 20 tahun 2008, dan memiliki badan hukum setiap Inkubator akan didampingi oleh sekurang-kurangnya lembaga keuangan yang dibentuk swadaya untuk pengeloalan dana bergulir.

2.3. Teori Pemberdayaan
Secara umum pemberdayaan didefinisikan sebagai suatu proses sosial multi-dimensional yang membantu penduduk untuk mengawasi kehidupannya sendiri. Pemberdayaan itu merupakan suatu proses yang memupuk kekuasaan (yaitu, kemampuan mengimplementasikan) pada penduduk, untuk penggunaan bagi kehidupan mereka sendiri, komunitas mereka, dan masyarakat mereka, dengan berbuat mengenai isu-isu yang mereka tentukan sebagai hal penting (Page & Czuba, 1999:3).
Memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat kita yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkat kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat (Ginandjar Kartasasmita, 1995b:18).

Upaya memberdayakan masyarakat harus dilakukan melalui tiga jurusan, yaitu: pertama, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang. Di sini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering).

Dalam rangka pemberdayaan ini, upaya yang amat pokok adalah peningkatan taraf pendidikan, dan derajat kesehatan, serta akses kepada sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja, dan pasar. Ketiga, memberdayakan mengandung pula arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, oleh karena kekurangberdayaan dalam menghadapi yang kuat. Oleh karena itu, perlindungan dan pemihakan kepada yang lemah amat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan masyarakat (Ginandjar Kartasasmita, 1995b:19-20).

Pemberdayaan masyarakat bukan membuat masyarakat menjadi tergantung pada berbagai program pemberian (charity). Karena pada dasarnya setiap apa yang dinikmati, harus dihasilkan atas usaha sendiri (yang hasilnya dapat dipertukarkan dengan pihak lain) (Ginandjar Kartasasmita, 1995b:20).

BAB III
METODOLOGI PENULISAN
3.1. Jenis Metode Penulisan
Metode dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan dalam penyusunan karya tulis. Tulisan dalam karya tulis ini bersifat kajian pustaka atau library research. Data yang diperoleh disajikan secara deskriptif yang disertai dengan analisis sehingga menunjukkan suatu kajian ilmiah yang dapat dikembangkan dan diterapkan lebih lanjut.
Karya tulis ini menggunakan metode-metode serta solusi yang relevan terhadap permasalahan yang ada. Studi pustaka dilakukan dengan cara membaca buku, jurnal, artikel dan sebagainya yang berkaitan dengan optimalisasi peran masjid, baitul maal dan inkubator bisnis.
3.2. Fokus Penulisan
Obyek tulisan ini adalah pemberdayaan peran masjid dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui institusi pembiayaan alternatif untuk UMKM yaitu berupa Baitul Maal Masjid sebagai upaya solutif menghilangkan tradisi dan praktik ribawi masyarakat.
3.3. Prosedur Pengumpulan Data
Data diperoleh melalui literature baik berupa buku, majalah, jurnal ilmiah maupun artikel dari internet yang relevan berkaitan dengan obyek. Informasi yang dikumpulkan adalah informasi yang berkaitan dengan kegiatan operasional baitul mal, masjid, serta bahaya dan praktik riba dalam kegiatan sehari-hari.
Selain itu guna memperkuat data yang didapat melalui studi pustaka, tim penulis melakukan observasi dan wawancara ke Lembaga Optimalisasis Baitul Mal Masjid Al Amin di Banaran, Sukoharjo dan Inkubator Bisnis di Kerten Surakarta.

3.4. Pengolahan Data
Data dan informasi yang telah diperoleh melalui literatur-literatur tersebut selanjutnya diseleksi mana yang relevan dan sesuai dengan tulisan dan mana yang tidak. Kemudian data yang sesuai dikelompokkan menurut kategori masing-masing dengan cara menulid rangkuman singkat (overview) ditamba dengan hasil pengamatan dan pengalaman penulis mengenai pemberdayaan masjid melalui institusi baitul maal, sebagai institusi pembiayaan alternatif usaha mikro dan kecil serta sebagai upaya memberantas praktik riba masyarakat.

3.5. Sistematika Penulisan
a. Bab I Pendahuluan
Merupakan pendahuluan yang menguraikan latar belakang masalah, alasan mengapa memilih masjid menjadi wahana dalam mengembangkan usaha UMKM masyarakat melalui program Mikro Baitul Mal Masjid sebagai media inkubator bisnis berbasis pemberdayaan serta tujuan dan manfaat jika menerapkan gagasan tersebut.
b. Bab II Tinjauaan Pustaka
Bab ini berisi teori-teori tentang Baitul Mal, dan inkubator bisnis sebagai inti dari penulisan gagasan karya tulis ini.
c. Bab III Sistematika Penulisan
Bab ini berisi tentang sistematika penulisan karya tulis yang berupa gagasan “Pemberdayaan Mikro Baitul Maal Masjid Sebagai Media Inkubator Bisnis UMKM”.
d. Bab IV Hasil dan Pembahasan
Bab ini menjelaskan deskripsi mengenai perkembangan UMKM, Potensi dan Peran Masjid dalam Memberdayakan Sektor Riil, Sinergisitas Umat dalam Mengembangkan Inkubator Bisnis, langkah-langkah strategis dalam menerapkan konsep Mikro Baitul Mal Masjid sebagai Media Inkubator Bisnis UMKM Berbasis Pemberdayaan.
e. Bab V Penutup
Bab ini berisi tentang kesimpulan yang diperoleh dari hasil pembahasan yang dilakukan serta saran-saran yang diberikan oleh penulis.

BAB IV
PEMBAHASAN
4.1. Perkembangan UMKM
Dalam perkembangan ekonomi nasional, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan vital, karena sebagian besar penduduk Indonesia hidup dalam kegiatan usaha kecil baik disektor tradisional maupun modern. Peranan pengembangan sector UMKM ini dilakukan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan Departemen Koperasi dan UMKM, namun usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan, karena faktanya kemajuan perkembangan sector UMKM masih relatif kecil jika dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai korporasi besar. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain, perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri.
Dalam menghadapi persaingan ketat pasar global, dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar negeri merupakan ancaman bagi UMKM. Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangan UMKM saat ini dirasakan semakin mendesak, pemerintah harus segera mengambil kebijakan strategis untuk mengangkat perekonomian rakyat, salah satunya dengan mendirikan Inkubator Bisnis. Inkubator Bisnis sangat dibutuhkan di Indonesia, karena faktanya Negara kita saat ini masih sebagai pasar bukan negara produsen. Diharapkan dengan keberadaan Inkubator bisnis ini mampu merangsang usaha berbasis teknologi dengan produk-produk inovatif, sehingga resiko kegagalan bisnis mampu ditekan.
Akan tetapi, upaya pembangunan ekonomi UMKM terganjal dengan jumlah ketersediaan Inkubator Bisnis. Keberadaan Inkubator Bisnis masih sulit dijumpai di daerah pemukiman. Berdasarkan data Departemen Koperasi dan UMKM, saat ini, jumlah wirausahawan di Indonesia baru mencapai sekitar 0,26%, sehingga masih sangat membutuhkan penambahan jumlah wirausaha untuk mencapai jumlah minimumnya yaitu sebesar 2% dari jumlah populasi.Berdasarkan Pacific Economic Cooperation Council (PECC), Indonesia harus menumbuhkan wirausaha baru sekitar 20.000 wirausaha setiap tahun. Kebutuhan tersebut tentunya tidak hanya dalam hal jumlah tetapi juga kualitas.
Konsentrasi keberadaan UMKM di Indonesia cenderung berada di luar kota utama dan pusat industri. Sebagian dari provinsi yang mempunyai suatu tradisi yang kuat tentang usaha skala kecil, yaitu pengusaha kecil di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali memiliki share UMKM yang tinggi (Kuncoro 2007; 367).
4.2. Potensi dan Peran Masjid dalam Memberdayakan Sektor Riil
Masjid merupakan sebuah institusi penting dalam elemen masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama islam berdasarkan survei penduduk terakhir pada tahun 2010, mencapai 88% dari 238 juta jiwa (bps.go.id), sedangkan jumlah masjid tercatat sekitar 800.000 buah yang tersebar di seluruh Indonesia (Republika, Dialog Jum’at, 29 Januari 2010 hal 4). Baik yang dibangun oleh swadana perorangan atau masyarakat, organisasi tertentu dan pemerintah. Sebagian bangunan masjid yang megah dan berarsitektur tinggi belum terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar masjid. Hal ini disebabkan fungsi masjid mengalami penciutan, masjid hanya dianggap sebagai tempat ritual ibadah saja . Menurut Sofyan Syafri (1996), fungsi sebagian masjid mengalami penciutan dan sebagian yang lain terlihat mulai munculnya gerakan baru di kalangan umat islam yang menjadikan masjid sebagai pusat pendidikan, kebudayaan dan muamalah.
Keberadaan masjid seharusnya dapat dilibatkan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengingat ajaran islam mengajarkan tentang pendistribusi harta kekayaan kepada yang membutuhkan melalui mekanisme zakat, infak dan shodaqoh, sebagaimana firman Allah SWT,
... supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (Al Hasyr:7)

Setiap aktivitas tentunya memerlukan pembiayaan, demikian pula aktivitas yang dilaksanakan masjid. Jika masjid melakukan perannya sebagai pusat peradaban dengan tujuan menyejahterakan masyarakat, maka semakin besar pula dana yang dibutuhkan. Sumber keuangan masjid menurut Sofyan Safri (1996) adalah melalui media kotak infak yang diletakkan di pintu masuk masjid. Namun apabila mengandalkan pendanaan tersebut tentunya akan sangat sulit. Oleh sebab itu diperlukan alternatif dengan mendirikan Mikro Baitul Mal Masjid.
Baitul Mal merupakan institusi khusus yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi masyarakat yang berhak menerimanya (Azim Islahi, 1996). Baitul Mal merupakan institusi yang dominan dalam mengatur dan mengembangkan perekonomian. Sedangkan dalam karya tulis ini, mengenalkan konsep Mikro Baitul Mal yaitu merupakan institusi yang menjalankan fungsi-fungsi Baitul Mal baik peran ekonomi maupun peran sosial masyarakat dalam ingkup yang lebih kecil (mikro). Konsep operasional institusi Baitul Mal, menurut Qardhawy (1988, hal: 743) salah satu kebijakan pengelolaan pendapatan Baitul Mal adalah dana yang dikumpulkan dari sodaqoh, infaq dan zakat, yang berfungsi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Dalam konsep Baitul Mal maka sumber dana tersebut, selain zakat, dialokasikan untuk mengembangkan kegiatan usaha masyarakat (seed capital).
Pengembangan UMKM dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui inkubator bisnis. Peranan inkubator bisnis menjadi strategis karena dapat menciptakan lapangan kerja baru, menumbuhkan wirausaha baru, dan dapat menjadi wadah dalam mengimplementasikan berbagai produk-produk inovatif.
Keberadaan Inkubator Bisnis dapat mendorong lahirnya wirausaha baru yang tangguh dan menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam pengembangan UMKM. Konsentrasi keberadaan UMKM di Indonesia cenderung berada di luar kota utama dan pusat industri. Sebagian dari provinsi yang mempunyai suatu tradisi yang kuat tentang usaha skala kecil, yaitu pengusaha kecil di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali memiliki share UMKM yang tinggi (Kuncoro 2007; 367). Hal ini mengindikasikan bahwa keberadaan UMKM diIndonesia masih terpinggirkan dari wilayah perkotaan yang memiliki kelengkapan fasilitas umum yang memadai, dapat dipastikan bahwa penerapan teknologi dalam pengembangan UMKM masih jauh dari harapan. Oleh sebab itu, keberadan incubator bisnis harus dapat menjangkau kebutuhan di seluruh penjuru daerah.
Berdasarkan pengalaman, kegiatan tradisi gotong royong dan solidaritas diantara masyarakat Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha akan lebih berhasil jika diatasi dengan konsep tolong-menolong dalam segala permasalahan sosio-ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi global dimana kompetisi pasar sangat ketat akan menyebabkan UMKM semakin tidak berdaya. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah tertentu, dengan saling membantu dan bekerja sama tidak untuk meningkatkan kemampuan produksi dan memasarkan hasil produksinya, yaitu melalui Inkubator Bisnis.
Akan tetapi keberadaan Inkubator Bisnis yang masih langka dan jarang dijumpai, menyebabkan sinergisitas UMKM belum mampu dioptimalkan. Dalam karya tulis ini, penulis menyajikan sebuah media alternatif untuk mendirikan inkubator Bisnis berbasis Mikro Baitul Mal Masjid. Pemilihan lingkungan masjid sebagai space operasional kegiatan Inkubator Bisnis dinilai layak, karena keberadaan masjid di Indonesia mudah dijumpai dan tersebar hampir di seluruh pelosok negeri, selain itu fungsi dan peran masjid sebagai wahana ibadah social juga belum mampu diberdayakan.
Selayaknya sebagaimana sebuah Inkubator Bisnis, Mikro Baitul Mal Masjid juga memberikan skill development service, seperti pemberian ketrampilan, penyuluhan manajemen terapan dan juga apikasi teknologi pada UMKM. Selain itu Mikro Baitul Mal Masjid memiliki keunggulan lain yaitu program penyuluhan berbasis pendidikan karakter, hal ini bertujuan untuk membentuk mental wiraswasta kepada masyarakat dalam menghadapi dinamika pasar global yang semakin kompleks serta pengarahan kegiatan usaha UMKM dapat memenuhi Maqashid asy syari’ah.
4.3. Sinergisitas Umat dalam Mengembangkan Inkubator Bisnis
Zakat, infak, dan sedekah yang diterima masjid dikumpulkan menjadi modal bagi masjid sebagai Baitul Mal untuk menyalurkannya kepada fakir miskin. Penyaluran sedekah akan terencana dengan baik karena masjid telah memiliki data keanggotaan yang tetap (struktural). Pada bantuan produktif, suatu saat akan meningkatkan status pihak penerima (fakir miskin) menjadi pengusaha sebagai pihak pemberi sedekah.
Pihak yang dipertimbangkan dapat membantu mengimplementasikan gagasan dalam karya tulis ini adalah pelaku UMKM, pengurus dan pengelola masjid yang dilibatkan sebagai mitra dalam mengembangkan usaha UMKM, serta masyarakat pada umumnya yang merupakan pemilik sumber daya dan sasaran pemasaran produk inovatif dari UMKM.
Berry dan Levy (1999) dalam Berry et. al. (2001) menjelaskan peran masyarakat dalam mengembangkan UMKM, ialah sebagai sumber analisa pengaplikasian teknologi untuk UMKM, serta sebagai karyawan ekspatriat yang menjadi sumber paling utama dalam mengoptimalkan kapasitas produksi berbasis teknologi dalam UMKM.
Langkah strategis yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan gagasan Mikro Baitul Mal masjid berbasis pendidikan karakter sebagai media inkubator bisnis UMKM berbasis syari’ah dalam upaya mengentaskan kemiskinan masyarakat, dapat tercapai adalah sebagai berikut:
a. Mendirikan Mikro Baitul Mal Masjid
Upaya mendirikan Mikro Baitul Mal Masjid merupakan tahapan awal yang harus dilakukan untuk mengembangkan UMKM, karena hal ini merupakan salah satu alternatif cara dalam mendirikan Inkubator Bisnis, yang akan membantu mengarahkan dan mengembangkan usaha UMKM.
b. Kluster Kegiatan Usaha
Kluster di sini didefinisikan sebagai konsentrasi aktivitas yang memilki sub sektor yang sama. Kluster adalah suatu fenomena di Asia (Nadvi dan Schmitz, 1994 dalam Weijland, 1999). Kluster biasanya digunakan untuk menentukan pangsa pasar, ketersediaan infrastruktur fisik, dan merangsang keterlibatan aktif pelaku UMKM.
d. Standarisasi
Standarisasi merupakan usaha untuk menyamakan lingkup kerja setiap Mikro Baitul Mal Masjid, hal ini berfungsi untuk mengukur kinerja organisasi dan pengelolaan dalam rangka mengembangkan kualitas dan kuantitas UMKM yang akan menopang perekonomian nasional.
e. Mentoring dan monitoring
Mentoring merupakan kegiatan pendidikan dan pembinaan ajaran-ajaran agama islam dalam kelompok kecil yang berkelanjutan (wikipedia.org). kegiatan mentoring ini bertujuan untuk membina mental tenant untuk berusaha mencari rezeki yang baik di jalan Allah SWT dengan muamalah yang baik sebagaimana yang terdapat dalam Q.S. An Nisa’: 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Memberikan penjelasan mengenai transaksi-transaksi yang dilarang oleh syari’at islam seperti: Tadlis, transaksi yang mengandung penipuan; Taghrir, transaksi yang mengandung ketidakpastian, Najasy, menciptakan permintaan palsu; Ikhtikar, menimbun barang-barang pokok; Maysir, perjudian/spekulasi; dan riba, tambahan harga pokok.
Selain itu fungsi mentoring juga menanamkan kesadaran untuk gemar memberi kepada sesama yang membutuhkan. “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Q.S. Al Baqarah : 274 ).
Sedangkan fungsi monitoring merupakan fungsi memantau atau memperhatikan perkembangan unit usaha yang dilakukan oleh tenant secara periodik guna mengukur kinerja dan memberikan solusi terhadap kendala-kendala yang di hadapi selama ini.
f. Akuntabilitas Publik

Aktivitas kegiatan Baitul Mal Masjid dapat berlangsung secara terus menerus jika mendapat kepercayaan dari masyarakat. Oleh sebab itu untuk memperoleh trust hasil penggunaan dan pengembangan dana dilaporkan secara transparan dan periodic.

BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Gagasan yang kami ajukan dalam karya tulis ini adalah Mikro Baitul Mal Masjid sebagai media Inkubator Bisnis UMKM berbasis pemberdayaan dalam upaya mengentaskan kemiskinan masyarakat. Mikro Baitul Mal Masjid ini merupakan wahana alternatif yang berfungsi sebagai Inkubator Bisnis UMKM berbasis pendidikan karakter untuk mebentuk mental wirausaha dalam menghadapi dinamika persaingan pasar global. Pendirian Inkubator Bisnis alternatif ini, bertujuan untuk membangun dan mengembangkan kegiatan usaha UMKM.
Inkubator Bisnis berbasis Mikro Baitul Mal di masjid karena mampu memenuhi persyaratan pokok dalam pendirian Inkubator Bisnis, yaitu (1) Space: Masjid menyediakan tempat untuk mengembangkan usaha pada tahap awal; (2) Shared: Mikro Baitul Mal Masjid menyediakan fasilitas kantor yang dapat digunakan secara bersama, misalnya resepsionis, ruang konferensi, jaringan telepon, atau faksimile, komputer, dan keamanan; (3) Services: meliputi konsultasi manajemen dan pemasaran, aspek funding, akses informasi perdagangan dan juga penerepan teknologi; (4) Support: Mikro Baitul Mal Masjid membantu akses jaringan profesional, teknologi, dan investasi; (5) Skill development: dapat dilakukan melalui latihan menyiapkan rencana bisnis, manajemen, dan pengembangan kemampuan lainnya yang sesuai dengan sector bisnis UMKM; (6) Seed capital: dapat dilakukan melalui dana internal yaitu melalui shodaqoh dan infaq sebagai sumber pendanaan atau lembaga keuangan yang ada; dan (7) Synergy: kerjasama tenant sesuai bidang usaha UMKM. (8) Syari’ah, merupakan wahana pendidikan ekonomi syari’ah mengenai transaksi-transaksi yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan oleh norma agama.
Baitul Mal Masjid merupakan salah satu upaya alternatif dalam memberdayakan masyarakat melalui media incubator bisnis yang berfungsi untuk mengembangkan unit usaha UMKM. Sumber dana operasional incubator bisnis berasal dari dana infak dan shodaqoh yang dihimpun oleh masjid secara professional. Penerapan Baitul Mal Masjid ini merupakan upaya pengembalian spirit peradaban masjid dalam membangun masyarakat madani. Dari gagasan yang kami ajukan, maka prediksi penulis, peran dan fungsi sosial masjid untuk memberdayakan masyarakat mampu dioptimalkan melalui Baitul Mal Masjid.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Baitul Mal Masjid bergerak dan memberdayakan masyarakat di sektor perekonomian riil, terutama dalam bentuk UMKM, dimana hal ini mampu mengurangi dan mengentaskan masarakat Indonesia dari kemiskinan. Mikro Baitul Mal Masjid menjadi solusi alternatif dan realistis untuk diimplementasikan, selain itu pendirian Baitul Mal Masjid berbasis pemberdayaan ini, mampu membangun dan membina mental masyarakat untuk menghadapi dinamika dalam berwirausaha di era pasar global.
Baitul Mal Masjid ini akan mengoptimalkan peran dan fungsi sosial masjid untuk memberdayakan masyarakat, melalui Inkubator Bisnis alternatif dalam rangka membuat dan mengembangkan usaha bisnis UMKM. Dengan adanya Inkubator Bisnis berbasis pemberdayaan ini akan membangun mental masyarakat untuk bekerja pada sektor industri yang halal dan mampu bertahan ditengah kondisi kompetisi pasar global. Secara umum, dengan adanya Baitul Mal Masjid akan meningkatkan produktivitas UMKM karena terdapat wadah pelatihan usaha dan pendanaan yang dilakukan oleh Inkubator Bisnis alternatif ini, sehingga secara tidak langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
5.2. Saran
Teknik implementasi yang dilakukan demi tercapainya gagasan kami ini adalah, sebagai berikut:
a. Mengajak masyarakat, khususnya pengurus dan pengelola masjid untuk bekerja sama dalam mendirikan Mikro Baitul Mal Masjid, sebaagai media alternatif Inkubator Bisnis UMKM.
b. Membuat standar akreditasi sebagai tolak ukur yang harus dipenuhi oleh suatu masjid, untuk dapat mendirikan Mikro Baitul Mal Masjid. Suatu standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (elemen penilaian) yang data digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan masjid untuk menyelenggarakan program-program inkubator bisnis.
c. Memberikan informasi bagi masyarakat sekitar masjid mengenai adanya Inkubator Bisnis, sehingga masyarakat dapat turut andil dalam kegiatan mengembangkan usaha UMKM.
d. Melakukan kluster atau pengelompokan bidang usaha UMKM yang dikembangkan Inkubator Bisnis. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memfokuskan bidang usaha kegiatan.

DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Jurnal
Al Qur’an Al kariim
Amin, Aziz. 2006. Buku Tata Cara Pendirian Baitul Maal wa Tamwil dan Kisah
Sukses BMT. Jakarta: PKES
Antonio, Muhammad Syafii. 2010. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta:Tazkia Cendekia
Berry, Albert et al. 2001. Small and Medium Enterprise Dynamics in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, Vol. 37, No. 3,
Karim, Adiwarman. 2010. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuanagan. PT Raja
Grafindo persada.Jakarta
Heri sudarsono, 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta:
Ekonisia
Hill, Hal. 2001. Small and Medium Enterprises in Indonesia. Asian Survey, Vol. 41, No. 2, pp.248-270
Hubeis, Musa, 2009, Prospek Usaha Kecil dalam Wadah Inkubator Bisnis. Bogor:
Ghalia
Islahi, Abdul Azim. 1988. Economic Concepts of Ibn Taimiyah, The Islamic foundation, Leicester – UK, 1996/1417 H, pp. 204.
Juariah, Siti. 2008. Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Arisan Bal-balan di Desa Bayem Wetan Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan. Skripsi Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Kuncoro, Mudrajad. 2007. Ekonomika Industri Indonesia : Menuju Negara Industri Baru 2030?. Penerbit Andi. Yogyakarta.
Partomo, T. Sartika. Usaha Kecil Menengah dan Koperasi. Jurnal Center of
Industry and SME Studies. Universitas Trisakti. No. 9 Edisi Juni 2004
Qardhawy, Yusuf. 1988. Hukum Zakat, Pustaka Litera Antar Nusa, Jakarta, pp. 743.
Safri, Sofyan. 1996. Manajemen Masjid. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa
Statistical Yearbook of Indonesia. 2010. Biro Pusat Statistik. Jakarta.
Sugema, Imam. 2002. Restrukturisasi Utang UKM. Jurnal Bisnis & Ekonomi Politik – INDEF,Jakarta, Vol. 5 No. 2 Juli hal. 35 – 44


Jumat, 17 Januari 2014

Cerpen

Your School, Your Story
Za . . .
Aku bersyukur terlahir di dunia ini, aku bersyukur karna banyak hal, termasuk pertama kali menginjakkan kaki di bangku Sekolah Dasar, yang membuatku mengerti baca tulis Al-Qur'an.
Za . . .
Aku menikmati pertumbuhanku mengenal agama ini dengan sebaik-baiknya, saat pertama kalinya aku menghafal surah Al-Ma'arij dibangku kelas 2 SD, sungguh hingga basah mataku karna takut akan setoran hafalan esok pagi. sedikit demi sedikit aku mulai mengerti Bahasa Arab, iyaa, bahasa dimana Al-Qur'an dapat dipahami. Ahh masa-masa itu membuatku memutar anggap saja kenangan lama, kenangan yang ku jadikan pemanis peristiwa kala aku lelah dalam berjuang, kala aku lelah dalam belajar, kala aku kesulitan memahami semuanya.

Usai perpisahan kelas dan kita mulai terpisah jarak karna menuntut ilmu di pesantren ternama Al-Mukmin Ngruki dan aku di Islamic International Boarding School of Daar Bakkah (IIBS) Jawa Timur, aku lupa jika pernah mengukir sejarah konyol saat dihukum dibawah terik panas matahari karna ulah nakal kita memainkan origami pesawat saat pelajaran Bahasa Jawa meskipun telah dibatasi tabir hijab yang sengaja Ustadz dan Ustadzah pasang karna melihat kita semua mulai beranjak dewasa , hahaha :D kamu masih ingat? aku baru boleh masuk kelas dengan syarat menangis histeris dan meminta maaf pada Ustadzah Ulum.


Kita mulai mengenakan seragam putih biru dan berkutat dengan dunia serba baru. 
Hingga tak terasa 3 tahun lamanya tanpa kabar mekipun dunia sudah mengalami perubahan teknologi. Sesekali saat aku pulang liburan dan dengan sengaja melewati kediamanmu, hanya sunggingan senyum dan terheran-heran dengan pertemuan tanpa sapa.

Memasuki dunia yang katanya masa-masa indah disekolah, yup SMA ! 
aku mulai merasakan atmosfer yang berbeda kala pertemuan yang kali ini benar-benar tidak sengaja saat kita mengunjungi seorang teman yang terbaring sakit di PKU Muhammadiyah, ia teman sekolah yang terskenario sama-sama kita kenal ketika itu. Dari situ mula kabar yang selama ini tak terdengar sedikit terjawab satu persatu hingga ku dapatkan seikat bunga Edelweis ketika kau mendaki Gunung Merbabu dengan syarat aku mampu menurunkan berat badan :D
Hahahaa, lupakan soal itu, kita tersibukkan oleh organisasi sekolah hingga menjelang UN dan kita sepakat apabila mampu kuliah menembus batas negara kali ini wajib memberikan kabar, entah dengan cara apapun. Tersebar kabar kau akan terbang ke negara yang terkenal akan kekisruhan politik dan cuaca yang cepat dengan perubahannya yang ekstrim untuk belajar, aku masih merasa tak percaya saja akan batasan antara kita yang kurasa jauh meski masih di Benua Asia. Sedangkan aku yang ingin melanjutkan sekolah di Mesir mesipun tak kudapatkan restu Ummi dan akhirnya masih menjadi mimpi yang belum tertuntaskan hingga kini.

Za . . . 
Rabu adalah hari tepatnya kau benar-benar pergi, dan aku bersyukur saat kau masih memberikan waktu pamitan atau katakan saja pertemuan kita di Indonesia tepatnya di ruang tamuku terakhir kali, bahkan tak hanya denganku, namun Ummiku juga. Aku terheran mengapa Ummiku menangis dan bukan aku sebagai temanmu? Sampai sekarang aku belum sanggup menafsirkan kata-kata beliau saat berdiri didepan pintu ketika menghantarkanmu pamit pulang. "Ia bukan anakku, namun kepergiannya untuk menimba ilmu seperti kehilanganmu, Dek" Ahh.. Sudahlah.

Za . . . 
Kini aku memanggilmu lebih lama dari biasanya, merasakan keheningan sapa lewat rotasi do'a yang ku sebut dalam sujud panjang. 
Za . . . Seperti namamu yang kutulis dalam catatan ini lima kali agar tak lupa namamu kusebut juga saat sholat. Tak ku maksudkan spesial dengan melupakan yang lainnya, tentu tidak. Kamu adalah satu dari sekian teman yang masih terpatri dalam sanubari meski terpisahkan ribuan kilo jarak.
Aku teringat penggalan ayat, untuk kunci semangat sejauh ini "... Niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang agung " (Al-Ahzab : 71)


Senja hari, waktu Ashr. Belahan bumi Indonesia


-Waqodh FAZA fauzan 'adhima-
Al-Es'af